Pandemi Covid-19 membuat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan kebijakan baru lagi untuk proses kegiatan belajar dan mengajar. Kebijakan tersebut disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim pada Hari Sabtu, 8 Agustus 2020 melalui Webinar yang disiarkan di Youtube.
Kebijakan Pertama
Adapun kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemendikbud adalah pembukaan kembali sekolah untuk kegiatan belajar mengajar tatap muka di zona hijau dan kuning. Kebijakan lainnya berupa penggunaan kurikulum darurat Covid-19. Pembukaan sekolah untuk proses kegiatan belajar dan mengajar tatap muka di zona kuning dan hijau harus mendapatkan persetujuan Pemerintah Daerah/Kantor Wilayah dan Kepala Sekolah. Semua jenjang pendidikan mulai SD, SMP, SMA dan SMK bisa memulai melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan tetap mempertimbangakan resiko kesehatan. Sementara untuk PAUD dapat memulai pelaksanaan pembelajaran tatap muka dua bulan setelah jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Satuan pendidikan yang akan melakukan proses kegiatan belajar dan mengajar tatap muka harus memenuhi beberapa syarat, yaitu tersedianya sanitasi kebersihan, mampu mengakses fasilitas kesehatan, penerapan area wajib masker, memiliki thermogun, pemetaan kondisi warga satuan pendidikan serta adanya kesepakatan dengan komite sekolah untuk proses pembelajaran tatap muka. Selain itu, juga akan ada sistem rotasi dalam proses belajar mengajar. Nadiem mengatakan jika tidak ada kegiatan berkumpul, pembukaan kantin maupun pelaksanaan ekstrakurikuler, yang ada hanyalah resiko interaksi antar masing-masing rombongan belajar.
Baca juga Homeschooling Surabaya : Solusi Pendidikan Selain Sekolah di Surabaya
Kebijakan kedua
Kebijakan kedua dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di masa pandemi Covid-19 adalah penerapan kurikulum darurat. Kurikulum darurat yang dimaksud adalah penyederhanaan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran. Keputusan ini juga tercantum di dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus. Penyederhanaan kompetensi di dalam kurikulum darurat memiliki tujuan agar peserta didik fokus pada kompetensi esensial dan kompetensi yang menjadi prasyarat di pendidikan tingkat lanjut. Kata Nadiem. Penerapan Kurikulum darurat ini bersifat pilihan bagi jenjang TK, SD, SMP, SMA maupun SMK yang melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Satuan Pendidikan bisa memilih untuk tetap melaksanakan kurikulum nasional 2013, menggunakan kurikulum darurat atau melakukan penyederhanaan kurikulum sendiri. Nadiem mengatakan jika satuan pendidikan tidak wajib untuk menerapkan kurikulum darurat tersebut.
Bagaimana penerapan kurikulum darurat? Secara garis besar, Kemendikbud akan memilih kompetensi yang bersifat esensial dimana nantinya akan menjadi fondasi untuk jenjang pendidikan lebih lanjut. Nadiem Makarim mencontohkan pada kelas 1, hanya diberikan mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia dan Penjaskes saja. Ketiga mata pelajaran ini memiliki bobot penyederhanaan, Matematika 45 persen, Bahasa Indonesia 22 persen dan Penjaskes 38 persen. Penerapan kurikulum darurat ini diharapkan memiliki dampak bagi guru, siswa dan orang tua. Dampak yang dimakud adalah guru mempunyai acuan kurikulum yang sederhana, beban mengajar berkurang, guru fokus pada kompetensi esensial dan kontekstual, siswa tidak memiliki beban untuk menuntaskan capaian kurikulum dan fokus pada capaian kompetensi esensial dan kontekstual, orang tua mampu dengan mudah mendampingi anak-anak melakukan pembelajaran di rumah serta kesejahteraan psikososial guru, siswa dan orang tua meningkat.