Mendikbud Ajukan Revisi PP No. 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan

Polemik yang ada di PP nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan membuat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nadiem Makarim meminta Presiden Jokowi untuk merevisi PP tersebut. Hal ini disebabkan akibat hilangnya Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia pada mata kuliah wajib perguruan tinggi. Ungkapan permintaan tersebut disampaikan oleh Nadiem Makarim melalui sebuah surat. PP yang telah disetujui oleh Presiden Jokowi tersebut isi aturan turunannya tidak sama persis dengan Undang – Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Surat yang ditulis oleh Nadiem Makarim menekankan pada dua poin, yaitu pertama perlunya mengintegrasikan pendidikan pancasila dalam kurikulum pendidikan untuk pengamalan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kedua, perlu adanya penyesuaian ketentuan antara kurikulum Pendidikan Tinggi di PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan dengan peraturan perundang-undangan mengenai Pendidikan Tinggi. Secara umum, usulan yang diajukan oleh Nadiem adalah tentang penambahan norma tentang Pancasila sebagai salah satu muatan mata kuliah wajib dalam Pendidikan Tinggi.

 

Lebih lanjut Pria yang akrab disapa dengan Mas Menteri itu menambahkan bahwa sebenarnya PP yang diteken oleh Presiden Jokowi tidak bertentangan dengan peraturan yang berada diatasnya, karena merujuk pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 dan Undang-Undang Tentang Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2012. Namun, didalam PP tersebut tidak menyebut secara jelas tentang Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam kurikulum pendidikan tinggi. Maka dari itu, mengantisipasi kesalahpahaman lebih lanjut lagi, Kemendikbud mengajukan agar PP tersebut direvisi. Hal berbeda diungkapkan oleh Koordinator Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriawan Salim. Ia mengatakan hilangnya Bahasa Indonesia dan Paancasila dalam kurikulum pendidikan tinggi murni keteledoran dari tim penyusun PP tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hi Butuh Bantuan? Tim kami siap membantu anda