Peserta Didik Homeschooling Bisa Ikut PPDB

SURABAYA – (Jawa Pos; Rabu, 24 Juni 2015)
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur prestasi hari kedua kemarin (23/6) lebih sepi dari pada hari pertama. Justru yang lebih ramai adalah pelayanan satu atap di Dispendik Surabaya.
Berbagai pertanyaan seputar PPDB dilanjutkan wali murid yang datang silih berganti. Salah satu yang sering ditanyakan adalah mengenai keterikatan kejar paket dengan PPDB.
Banyak yang ragu, apakah peserta didik yang sebelumnya menempuh pendidikan di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) atau homeschooling bisa melanjutkan ke jenjang pendidikan formal seperti SMP dan SMA negeri. Salah seorang peserta didik itu adalah Yanuar. Remaja laki-laki yang sebelumnya homeschooling selama tiga tahun tersebut ingin melanjutkan SMA di sekolah negeri. lumayan tinggi, Yanuar sudah lama merencanakannya.
Nilai di ujian kejar paket B (setara SMP) lumayan tinggi, Reratanya 85. Karena itu, Yanuar ingin masuk sekolah kawasan. “Sejak tahun lalu saya dengar katanya bisa. Saya perjelas lagi dengan datang ke sini dan katanya bisa,” papar Yanuar.
Yang dia persiapkan sekarang adalah belajar pola-pola tes potensi akademik (TPA). Yanuar tidak ingin kesempatanya masuk sekolah unggulan batal. Ketua PPDB Surabaya Yusuf Masruh mengiyakan bahwa peserta didik yang sebelumnya mengantongi ijazah kejar paket bisa mengikuti jalur apa pun dalam PPDB. “Syaratnya, usianya masih masuk akal kalau mau ke sekolah umum.” tuturnya. Misalnya, seorang peserta didik sebelumnya menimba ilmu di PKBM setara SMP. Dia ikut ujian kejar paket di usia 16 tahun. Dengan usia tersebut, dia masih bisa terima menjadi siswa SMA negeri. Selain itu, tidak ada syarat lain kecuali masalah nilai.
Sepanjang nilai siswa memenuhi kriteria di jalur kawasan atau jalur umum, dia tetap bisa mengadu peruntungan. Yang harus dipahami, lanjut Yusuf, jumlah mata pelajaran (mapel) ujian siswa di sekolah formal biasanya lebih sedikit daripada ujian kejar paket. Misalnya, di ujian kejar paket A (setara SD). Ujian sekolahnya meliputi pelajaran matematika, bahasa indonesia, IPA, Pkn, dan IPS. Padahal, mapel yang diujikan di SD hanya meliputi matematika, bahasa indonesia, dan IPA.

Selain persoalan kejar paket, siswa dan wali murid dari luar kota masih memadati pelayanan satu atap dispendik. Salah seorang adalah Wahyudi. Warga Jojoran tersebut ingin menanyakan nasib cucunya yang baru lulus dari SDN Mojo. Sang cucu ikut kartu keluarga (KK)-nya sejak 2015. Padahal, bila tidak ikut keluarga asli, dispendik hanya menerima KK maksimal 2012. Jadi, Wahyudi harus rela sang cucu ikut kouta 1 persen mengikuti jalur rekomendasi dalam kota. Yakni, mereka yang lulus jenjang sebelumnya disekolah Surabaya, namun statusnya bukan warga Surabaya.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dispendik Surabaya Eko Prasetyoningsih mengatakan, kouta 1 persen jalur rekomendasi dalam kota dan 1 persen jalur luar kota murni di peruntukkan anak yang ikut orang tuanya bekerja di Surabaya. ”Secara psikis, anak lebih baik ikut orang tuannya” paparnya.
Karena itu, dia menyatakan, di luar urusan kerja , sebaiknya wali murid tetap menyekolahkan anaknya di kota masing-masing. Surabaya tidak akan mengubah ketentuan kuota untuk luar kota. Kecuali berhubungan dengan impementasi Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang segera mengambil ahli pendidikan menengah dan pendidikan khusus. Bila wewenang SMA dan SMK diambil alih provinsi, kewenangan penetapan kebijakan kuota luar kota akan di pegang provinsi.

(Sumber; Dispendik Surabaya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hi Butuh Bantuan? Tim kami siap membantu anda