Ujian Nasional 2020/2021 Ditiadakan

Tahun ini Ujian Nasional (UN) yang biasanya menjadi syarat kelulusan dan masuk ke jenjang pendidikan lebih tinggi bagi peserta didik resmi ditiadakan. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Keputusan ini ditetapkan dengan memperhatikan kasus penyebaran Covid 19 yang semakin meningkat, sehingga Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengambil langkah responsif dengan mengutamakan kesehatan dan keselamatan bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.

Ditiadakannya Ujian Nasional maupun Ujian Sekolah, maka peserta didik akan dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan apabila telah (a) menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid 19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester, (b) memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik, (c) mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, hal ini sesuai dengan poin 3 SE Mendikbud. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana yang dimaksud pada poin 3 huruf c dilaksanakan dalam bentuk (a) portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai/perilaku dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan dan sebagainya), (b) penugasan, (c) tes secara luring atau daring; dan/atau (d) bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Sementara itu, bagi peserta didik program pendidikan kesetaraaan harus terdaftar di nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah, agar bisa mengikuti ujian sebagaimana yang dimaksud pada angka 3 huruf c dan hasil dari ujian tersebut dimasukan dalam data pokok pendidikan.

Proses ujian akhir semester untuk menentukan kenaikan kelas pada poin 7 huruf a SE Mendikbud dilakukan dalam bentuk proses yang sama seperti poin 4. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas sebagaimana yang dimaksud pada poin 7 huruf b dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur capaian kurikulum secara menyeluruh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hi Butuh Bantuan? Tim kami siap membantu anda